KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA DALAM ISLAM
Oleh :
YULIA
21150700000014
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Islam merupakan agama kehidupan dan
agama yang mendorong umatnya untuk berkarya. Islam menganjurkan manusia untuk
beramal dan melarang mereka bermalas – malasan (Najati, 2000). Sebagaimana
Allah berfirman yang artinya; “Apabila
telah ditunaikan sembahnyang, maka bertebaranlah kamu di muka bumi, dan carilah
karunia Allah dan ingatlah Allah banyak – banyak supaya kamu beruntung”
(QS. Al Jumu’ah (62): 10). “Dan
katakanlah, Bekerjalah kamu maka Allah akan melihat perlakuanmu, begitu juga
Rasul – nya, dan orang – orang mukmin, dan kamu akan dikembalikan kepada
(Allah) yang Maha Mengetahui yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan – nya
kepadamu apa yang telah kamu lakukan” QS. at Tawbah (106): 9.
Rasulullah SAW telah menganjurkan para
sahabatnya untuk mengerjakan secara sempurna setiap aktivitas yang dia
kerjakan. Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu
‘anhaa bahwa Rasulullah SAW bersabda,
“Sesungguhnya
Allah menyukai salah seorang di antara kalian jika mengerjakan sebuah
perbuatan, maka dia menyempurnakannya” (HR. al Baihaqi dan ath Thabarani).
Setiap manusia bekerja tentunya
menginginkan keberhasilan dan memenuhi tujuan perusahaan, tidak terlepas dari
risiko pekerjaan yang perlu diperhatikan. Berdasarkan data monitoring kecelakaan kerja di PT Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk plant site Cirebon pada tahun 2008
terdapat 14 kecelakaan kerja (ITP Safety
Dept 2009 dalam Rizwan, 2009). Dari jumlah kasus yang terjadi, penyebab
kecelakaan yang paling dominan menurut hasil penelitian Indaryanti (2008)
dengan sampel sebanyak 251 orang didapatkan bahwa kecelakaan di PT Indocement
Tunggal Prakarsa, Tbk plant site Cirebon
disebabkan oleh unsafe act sebanyak
65,38% dan yang disebabkan oleh unsafe
condition sebanyak 34,62%.
Perbuatan apapun yang dikerjakan
seseorang, menyempurnakan pekerjaannya, kesuksesannya dalam beraktifitas,
mengaktualisasikan dirinya pada prestasi, dan upayanya dalam mencari kebutuhan
dirinya sendiri maupun kebutuhan keluarganya, begitu juga dengan peran sertanya
dalam kegiatan masyarakat, maka semua itu akan menambah kepercayaan dirinya.
Bukan hanya itu, semua perbuatan tersebut juga menyebabkannya ridha terhadap
ketentuan Allah. Keikhlasan dalam bekerja menghindarkan diri dari penyebab
kelalaian dan bahaya kerja.
1.2
Rumusan Masalah
- Apa Pengertian Kesehatan dan Keselamatan
Kerja dalam Islam?
- Apa Hal – hal yang Mempengaruhi Kesehatan
dan Keselamatan Kerja dalam Islam?
- Bagaimana ergonomi dalam Aktivitas di
Tempat Kerja?
- Manfaat Kesehatan dan Keselamatan Kerja
dalam Islam?
1.3
Tujuan
Untuk
memberikan penjelasan, bahwasannya penting membahas kesehatan dan keselamatan
kerja yang di bangun dalam konsep Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Kesehatan dan Keselamatan
Kerja dalam Islam
Setiap manusia memiliki kebutuhan hidup yang sering kita dengar yaitu
kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Untuk itu, upaya memenuhi mereka harus
bekerja dan telah dianjurkan pula dalam Islam untuk bekerja. Diriwayatkan dari
Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah menyukai orang mukmin yang bekerja” (HR. ath
Thabarani dan Ibnu ‘Adi). Rasulullah pun menganjurkan mereka untuk
memperhatikan kesehatan dan kekuatan fisiknya sehingga mereka akan mampu
mengemban tanggung jawab. Diriwayatkan pula dari Abu Hurairah ra bahwa
Rasulullah SAW bersabda, “Orang mukmin
yang kuat lebih baik dan lebih disukai Allah daripada orang mukmin yang lemah”
(HR. Muslim). Di mana Rasulullah SAW berdo’a kepada Allah SWT untuk memohon
kesehatan. Di antara kalimat do’a yang diucapkan oleh Rasulullah SAW adalah; “Ya Allah, berikanlah kesehatan pada badanku,
berikanlah kesehatan pada pendengaranku, dan berikanlah kesehatan pada
penglihatanku. Tidak ada Tuhan kecuali Engkau” (HR. Abu Dawud dan an
Nasa’i).
Seperti pepatah kuno mengatakan ‘‘Akal
yang sehat terdapat pada badan yang sehat pula’. Menurut Kuswana (2014)
kesehatan kerja adalah suatu keadaan seorang pekerja yang terbebas dari
gangguan fisik dan mental sebagai akibat pengaruh interaksi pekerjaan dan
tempat kerjanya. Dan keselamatan kerja memiliki makna sebagai; mengendalikan
kerugian dari kecelakaan dan kemampuan untuk mengidentifikasi, mengurangi serta
mengendalikan risiko yang tidak bisa di terima. Keselamatan kerja adalah
kemerdekaan atas resiko celaka yang tidak bisa diterima (OHSAS 18002: 2000).
Untuk itu dalam suatu usaha, si pekerja berusaha
menyelesaikan pekerjaannya dengan baik sesuai prosedur, mengikuti tata tertib
yang di buat perusahaan dan pemilik usaha menyediakan kebutuhan yang diperlukan
dan dibutuhkan pekerja dengan baik, yang dalam hal ini tersedia perlengkapan
perlindungan diri kesehatan dan keselamatan pekerja di tempat kerja. Hal ini
juga telah disampaikan oleh Allah SWT dalam al Qu’an surat al Baqarah ayat 195
yang artinya; “Dan belanjakanlah harta
bendamu di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam
kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah, menyukai
orang-orang yang berbuat baik.”
2.2 Hal – hal yang Mempengaruhi Kesehatan
dan Keselamatan Kerja dalam Islam
Dalam bukunya Ridley (2004) mengenai hal – hal yang mempengaruhi
kesehatan dan keselamatan kerja, yaitu; (1). Perlindungan dari bahaya – bahaya
yang dipersyaratkan oleh The Control of
Subtances Hazardous to Health Regulations 2002, penyebab bahaya di tempat
kerja terhadap kesehatan, sebagai berikut;
Tabel 2.1
Material
|
Reaksi tubuh
|
Debu
|
Jika terhirup, mempengaruhi paru –
paru sehingga menyebabkan pneumoconiosis
(radang paru – paru).
|
Alat kerja yang bergetar
|
·
Menyebabkan luka – luka di tangan dan lengan.
·
Menyebabkan penyempitan pembuluh
darah di tangan, diawali dengan jari – jari memucat dan mengalami mati rasa.
|
Kebisingan
|
·
Pengaruh utamanya adalah kehilangan
pendengaran.
·
Kebisingan yang berlebihan dapat
menyebabkan kepenatan dan disorientasi.
|
Panas dan lembab
|
·
Kejang.
·
Kelelahan.
|
Kegiatan repetitip
|
Aksi kuat yang dilakukan berulang –
ulang pada tubuh bagian atas dapat menyebabkan: tenosinovitis, sindrom tulang
pergelangan tangan, kram jemari.
|
Tekanan / stres
|
Reaksi psikologis terhadap faktor –
faktor yang berada di luar kendali manusia, seperti:
·
Tuntutan pekerjaan berada di atas
atau di bawah kemampuan.
·
Lingkugan kerja.
·
Hubungan dengan sesama pekerja atau
organisasi.
|
|
Dari salah satu bahaya di atas di jelaskan bahwa, debu sering
dijadikan salah satu indikator pencemaran yang digunakan untuk menunjukkan
tingkat bahaya baik terhadap lingkungan maupun terhadap kesehatan dan
keselamatan kerja. Partikel debu akan berada di udara dalam waktu yang relatif
lama dalam keadaan melayang – layang di udara kemudian masuk ke dalam tubuh
menusia melalui pernapasan. Silikosis adalah penyakit dari golongan penyakit
Pneumokoniosis. Penyebabnya adalah silica bebas yang terdapat dalam debu yang
di hirup waktu bernapas dan di timbun dalam paru – paru dengan masa inkubasi 2
– 4 tahun. Pekerja yang sering terkena penyakit ini umumnya yang bekerja di
perusahaan yang menghasilkan batu – batu untuk bangunan, seperti granit,
keramik, tambang timah putih, tambang besi, tambang batu bara, dan sebagainya.
Gejala penyakit ini dapat dibedakan tingkat ringan, sedang, berat. Pada tingkat
ringan ditandai dengan batuk kering, pengembangan paru – paru. Pada tingkat
sedang terjadi sesak napas (bronchial),
ronchi terdapat basis paru – paru. Pada tingkat berat terjadi sesak napas
mengakibatkan cacat total, hipertropi jantung kanan, kegagalan jantung kanan
(Kuswana, 2014). Sebagaimana telah disebutkan oleh Ibnu Atsir dalam kitab an Nihayah, “Hindarilah debu, karena darinya-lah timbulnya penyakit asma.”
Kemudian disampaikan pula oleh Ibnu Sa’ad dalam Thabaqat al Kubra
VIII/198, meriwayatkan bahwa Abdullah bin Shaleh al Mashari berkata; ”Suatu saat datanglah Amr bin al Ash
sedangkan Ibnu Sindir telah bersama sekelompok orang. Tiba – tiba orang yang
bergerombol bermain – main menebarkan debu ke udara. Amr kemudian mengeluarkan
imamah (surban) nya seraya menutupi hidungnya dan berkata, hati – hatilah
kalian terhadap debu karena itu merupakan suatu yang paling gampang masuknya
dan paling sulit keluarnya. Bila debu telah masuk paru – paru, maka timbullah
penyakit asma.”
Kemudian, (2) peran manajemen untuk memenuhi memiliki komitmen untuk mengetahui
isu – isu kesehatan dan keselamatan kerja, preventif dengan kondisi
kerja sebelum pekerja mengerjakan pekerjaan yang dioperasionalkan, serta
mendukung program pemerintah masalah kesehatan dan keselamatan kerja.
Kewajiban – kewajiban yang dilimpahkan kepada para pemilik usaha dalam
Health and Safety at Work, etc. Act 1974 ialah sejauh dapat dipraktekkan
secara nalar untuk:
a.
Membuat suatu tertib yang menjamin
kesehatan dan keselamatan kerja.
b.
Menyediakan peralatan dan perlengkapan
kerja yang aman,
c.
Mengimplementasikan sistem kerja yang
aman.
d.
Memastikan penggunaan, penanganan,
penyimpanan, dan pengiriman yang aman, baik barang – barang (perlengkapan)
maupun substansinya (bahan kimia).
e.
Menjaga agar para pekerja dan pihak
lain (kontraktor, tamu, dan lain – lain) yang berada di tapak kerja senantiasa
memperoleh informasi tentang masalah – masalah dan tertib keselamatan dan
kesehatan kerja.
f.
Menyediakan instruksi – instruksi dan
pelatihan – pelatihan kesehatan dan keselamatan kerja yang memadai.
g.
Memastikan penyeliaan dijalankan dengan
benar dan kompeten.
h.
Menjaga tempat kerja selalu dalam
kondisi baik.
i.
Memastikan lingkungan kerja tidak akan
menimbulkan resiko bagi kesehatan.
j.
Menyediakan fasilitas kenyamanan yang
memadai.
k.
Memiliki kebijakan kesehatan dan
keselamatan kerja tertulis untuk perusahaan jika jumlah pekerja lima orang atau
lebih.
l.
Jika memiliki serikat pekerja, mengakui
perwakilan yang di tunjuk oleh serikat pekerja untuk masalah kesehatan dan
keselamatan kerja.
m.
Membahas masalah – masalah kesehatan
dan keselamatan kerja dengan perwakilan dan pekerja.
n.
Membentuk komite kesehatan dan
keselamatan kerja jika di minta oleh dua atau lebih perwakilan pekerja.
o.
Jika persilnya ditinggali digunakan
bersama – sama, bekerjasama dengan perusahaan tetangga dalam masalah – masalah
kesehatan dan keselamatan kerja.
p.
Tidak mengeluarkan uap dan debu yang
beracun atau berbahaya.
q.
Tidak mengenakan biaya atas pemberian
alat pelindung diri.
Kewajiban juga dibebankan kepada:
a.
Pekerja:
-
Menjaga diri sendiri dan orang lain
dari pengaruh kegiatan – kegiatan atau kelalaian – kelalaian kerja.
-
Bekerjasama dengan pemilik usaha dalam
mematuhi perundang – undangan yang berlaku.
b.
Setiap orang:
-
Tidak menggunaan tanpa izin atau
menyalahgunakan barang – barang yang disediakan untuk memenuhi ketentuan perundang
– undangan.
-
Melaporkan setiap situasi yang
berbahaya kepada manajer lokal.
c.
Pemilik usaha:
-
Memelihara keamanan area – area umum di
bawah pengendaliannya, misalnya pintu masuk, gang, tangga, lift, dan
sebagainya.
-
Memastikan setiap tapak yang disediakan
aman untuk digunakan.
d.
Pemasok perlengkapan dan substansi:
-
Melakukan pengujian terlebih dahulu
untuk memastikan perlengkapan yang dibawanya aman.
-
Melakukan pengujian untuk menentukan
karakteristik kimiawi substansi yang di pasok.
-
Melengkapi pemakai dengan; informasi
tentang batasan dalam desainnya, petunjuk tertulis tentang pemakaian yang aman,
rincian bahaya substansi – substansi yang dipasoknya dan tindakan pencegahan
yang dilakukan.
Kewajiban pemilik usaha selanjutnya menurut Management
of Health and Safety at Work Regulations 1999 dan Workplace (Health,
Safety, and Welfare) Regulations 1992 adalah untuk:
a.
Membuat penilaian risiko.
b.
Mengintegrasikan kesehatan dan
keselamatan kerja ke dalam sistem manajemen.
c.
Menyediakan pengawas kesehatan jika
risikonya layak.
d.
Memiliki penasehat kesehatan dan
keselamatan kerja yang cakap.
e.
Mengambil tindakan pencegahan – khusus
terhadap wanita hamil, wanita menyusui, dan anak – anak jika dipekerjakan.
Selanjutnya (3). Alat pelindung diri, yang tercantum dalam Personal Protective Equipment at Work
Regulations 1992, yaitu:
Pelindung diri yang efektif harus:
ü Sesuai
bahaya yang dihadapi
ü Terbuat
dari material yang akan tahan terhadap bahaya tersebut
ü Cocok
bagi orang yang akan menggunakannya
ü Tidak
mengganggu kerja operator yang sedang bertugas
ü Memiliki
konstruksi yang sangat kuat
ü Tidak
mengganggu pelindung diri lain yang sedang dipakai secara bersamaan
ü Tidak
meningkatkan resiko terhadap pemakainya
Contoh – contoh pelindung diri yang disediakan;
Tabel 2.4.2
Bagian Tubuh
|
Bahaya
|
Pelindung Diri
|
Kepala
|
Benda – benda yang jatuh
|
Helm keras
|
|
Ruang yang sempit
|
Helm empuk
|
|
Rambut terjerat
|
Topi, hernet
|
Telinga
|
Suara bising
|
Tutup telinga / sumbat telinga
|
Mata
|
Debu, kersik, partikel yang
beterbangan, radiasi, laser, bunga api las
|
Kaca mata pelindung, pelindung wajah
|
Paru
|
Debu
|
Masker wajah, respirator
|
|
Asap
|
Respirator dengan filter penyerap
|
|
Gas beracun
|
Alat bantu pernapasan
|
Tangan
|
Tepi – tepi dan ujung yang tajam
|
Sarung tangan pelindung
|
|
Zat kimia korosif
|
Sarung tangan tahan bahan kimia
|
|
Temperatur tinggi / rendah
|
Sarung tangan insulasi
|
Kaki
|
Terpeleset, benda tajam di lantai,
benda jatuh, percikan logam cair
|
Sepatu pengaman, selubung kaki
|
Kulit
|
Kotoran dan bahan korosif ringan,
korosif kuat dan zat pelarut
|
Krim pelindung, pelindung yang kedap
seperti sarung tangan dan celemek
|
Tubuh
|
Zat pelarut, kelembaban
|
Celemek, overall
|
Keseluruhan tubuh
|
Uap beracun / debu radioaktif
|
Pakaian bertekanan udara
|
|
Terjatuh
|
Tali temali (harness)
|
|
Kendaraan
|
Rompi
|
|
Bergerak
|
High-visibility
|
|
Gergaji rantai
|
Baju pelindung khusus
|
|
Temperature tinggi
|
Baju tahan panas
|
|
Cuaca ekstrim
|
Baju untuk segala cuaca
|
Dari pembahasan di atas,
merupakan perilaku pekerja terhadap pekerjaannya dan hal yang harus di patuhi
setiap pekerja untuk menggunakan pelindung diri saat bekerja dan pemilik usaha
untuk menyediakannya, hal ini membantu pekerja untuk mendapatkan pertolongan
pertama jika terjadi kecelakaan, meminimalisir menimbulkan kerugian yang tidak
diinginkan dan keadaan yang tidak aman (bahaya). Gambaran ini pun sebagaimana
islam mengajarkan untuk tidak diperbolehkannya melakukan pekerjaan / bekerja
yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Dalam kitab al Ahkam,
Rasulullah SAW bersabda, “Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan tidak boleh pula
membahayakan orang lain” (HR. Ibnu
Majah). Kemudian Imam Abu Dawud ra meriwayatkan, dari Abi Sharmah ra,
seorang sahabat Nabi SAW, dari Nabi SAW bersabda, “Barang siapa yang membahayakan orang lain maka Allah akan membahayakan
dirinya, dan barang siapa yang memberatkan orang lain maka Allah akan
memberatkannya.”
Selanjutnya yang ke (4).
Pengaruh faktor – faktor manusia terbagi menjadi empat, yaitu;
1.
Cakupan faktor – faktor manusia,
mencakup; sikap pekerja terhadap pekerjaannya, hubungan antara pekerja dengan kelompok
kerjanya, interaksi antara pekerja dengan pekerjaannya, kemampuan kerja dan human error, perilaku setiap orang,
cakupan pelatihan dan instruksi yang disediakan, desain dan kondisi pabrik dan
perlengkapan, aturan-aturan dan sistem kerja – apakah logis dan dapat di
terima.
2.
Faktor positif – dapat memperbaiki
sikap kerja, memuat;
·
Lingkungan manajerial yang membiasakan
budaya keselamatan kerja.
·
Menyesesuaikan kemampuan individu
dengan pekerjaan atau mesin.
·
Pelatihan yang sedang berjalan;
keterampilan untuk melaksanakan pekerjaan, pengetahuan tentang proses – proses
kerja, penggunaan perlengkapan kerja, rencana dan aspirasi perusahaan.
·
Menyediakan perlengkapan yang; aman,
selalu dalam kondisi baik, dapat disesuaikan dengan kemampuan operator dari
segi kecepatan, ukuran, cekatan, di desain secara ergonomis.
·
Mempunyai tujuan kinerja yang;
realistis, dapat di capai, mudah di mengerti, dapat di terima.
·
Disiplin kerja yang seimbang dan adil.
·
Ketentuan – ketentuan berupa informasi
yang cukup tentang; pekerjaan yang harus diselesaikan, perusahaan, target
kerja.
·
Memantau kinerja dan mengkomunikasikan
hasilnya.
·
Menerapkan sistem umpan balik untuk
menghargai dan menerapkan gagasan – gagasan para pekerja.
·
Memastikan aturan – aturan dan prosedur
– prosedur yang disepakati bersama telah dipatuhi.
3.
Faktor negatif – yang memungkinkan akan
meningkatkan resiko kerja, mencakup; minimnya pelatihan dan tugas – tugas,
bersikap menentang terhadap aturan – aturan dan pengamanan, mengabaikan atau
melewati pengamanan dan mengambil jalan pintas untuk meningkatkan pendapatan,
mengabaikan apa yang sedang terjadi, mengabaikan atau salah memahami apa yang
harus dikerjakan, gagal mengkomunikasikan atau menginstruksikan dengan benar,
desain dan tata letak pabrik dan perlengkapan yang buruk sehingga tidak
memperhitungkan keterbatasan manusia, baik secara fisik maupun mental
(ergonomis), minimnya arahan yang jelas.
4.
Faktor – faktor individu, mencakup;
sikap individu terhadap tugas dan pekerjaan, derajat motivasi pribadi terhadap
pekerjaan, apakah pelatihan yang di terima memuaskan kebutuhan individu,
persepsi terhadap peran individu dalam perusahaan, kemampuan memenuhi tuntutan
pekerjaan, melihat kerja sebagai tantangan.
Membangun faktor positif dan menghilangkan faktor negatif akan
memberikan sumbangan yang besar terhadap lingkungan kerja yang lebih bergairah
dan aman. Demikian dari Reducing error
and influencing behaviour yang dipublikasikan Health Safety Workplace di atas, penulis menggambarkan bahwa dengan
detil di atur untuk pekerja dan pemilik usaha untuk bersama – sama tujuan
kesejateraan baik di dalam diri dan lingkungan kerja, merontokkan persepsi
bahwa manusia yang bekerja diibaratkan mesin yang di isi tenaga sewaktu
istirahat tanpa melihat aspek lain diantaranya, jenis pekerjaan dan kesesuaiannya
terhadap pekerja, waktu kerja, area kerja, dan keterbatasan kemampuan pekerja.
Dan terakhir (5). Tekhnologi keselamatan yang memuat tindakan –
tindakan pencegahan dan pengendalian, yaitu;
a.
Tindakan – tindakan pencegahan, umumnya
meliputi:
-
Substitusi – mengganti substansi
tertentu yang berbahaya dengan substansi yang tidak atau rendah – bahaya namun
tetap memenuhi kebutuhan proses.
-
Penanganan dalam kuantitas yang besar –
dengan menangani substansi kimia berbahaya dalam jumlah besar substansi tersebut
dapat disalurkan melalui pipa – pipa saluran atau pengangkutan jarak jauh. Cara
ini memiliki kelebihan berupa keakuratan takaran yang tinggi dengan menggunakan
pengukuran elektronik dan teknik – teknik kendali.
-
Segresi – dengan mengasingkan operator dari
substansi yang ditanganinya. Pengasingan ini dapat di capai dengan menuangkan
substansi tersebut secara manual dari dalam kantong kemasan bersegel yang
ditimbang sebelumnya ke dalam corong – tuang yang dapat di tutup rapat. Atau
boleh juga, substansi tersebut di timbang di dalam kotak bersarung tangan.
Metode lain di mana operatornya harus dapat bergerak bebas ialah dengan
mewajibkan operator memakai pakaian tertutup berventilasi yang di beri pasokan
udara segar.
-
Hygiene diri – kebanyakan gangguan kesehatan
berasal dari sejumlah kecil substansi kimia yang menempel di pakaian atau
tangan dan tertelan ketika makan, minum, atau merokok. Oleh karena itu perlu
ada larangan makan, minum, dan merokok di tempat kerja. Selain itu, para
pekerja harus menukar seluruh pakaian yang dikenakan dan mencuci bersih tangan
mereka sebelum makan, minum, atau merokok.
-
Memelihara kebersihan ruangan –
akumulasi substansi di lantai tempat kerja, baik berupa debu atau residu yang
tertinggal dari angkatan proses sebelumnya dapat mengontaminasi pakaian dan
harus dibersihkan sebelum di buang ke kotak limbah yang sesuai.
-
Pengaturan makan – akomodasi yang
terpisah harus disediakan untuk keperluan makan dan minum. Para pekerja harus
menukar seluruh pakaian yang dikenakan dan mencuci bersih tangan mereka sebelum
menggunakan ruang makan tersebut. Jika fasilitas untuk para perokok disediakan,
fasilitas tersebut harus sedimikian rupa sehingga tidak mengganggu orang yang
sedang makan dan minum.
b.
Tindakan – tindakan pengendalian,
umumnya meliputi:
-
Ventilasi penurun kadar – jika
konsentrasi suatu substansi di udara berada pada kisaran level maksimum yang
diperbolehkan, konsentrasi tersebut dapat dikurangi hingga ke level yang lebih
aman dengan memberikan pasokan udara segar. Jika cara ini dilakukan, hasil
konsentrasinya harus di periksa untuk memastikan bahwa target pengurangannya
telah tercapai. Ventilasi penurun kadar ini jangan digunakan jika zat tersebut
di beri batas kadar maksimum.
-
Ventilasi exhaust setempat – ini
merupakan sistem di mana berbahaya dalam bentuk debu, asap, atau uap di sedot
di tempat mana dihasilkan. Hal ini dapat di capai dengan menggunakan tudung
sedot yang dapat di pindah – pindahkan yang ditempatkan di atas titik
pembangkitan atau dengan melakukan proses tersebut di dalam bilik tertutup di
mana udara yang dari bilik ini di sedot. Pemeriksaan harus dilakukan pada kedua
cara tersebut untuk memastikan adanya aliran udara yang cukup. Selain itu,
pemeriksaan dan pengujian secara berkala terhadap alat sedot juga diperlukan.
-
Mengurangi waktu eksposure – pola kerja
para operator dalam kondisi tertentu dapat di atur sehingga waktu eksposure
total terhadap substansi tersebut dalam satu giliran kerja dipastikan bahwa
tingkat eksposure rata – rata dalam satu giliran kerja tersebut, tetap berada
di bawah tingkat yang diperbolehkan. Praktik ini tidak boleh dijalankan untuk
substansi – substansi yang telah di beri maksimum eksposure level.
-
Alat pelindung diri – tindakan ini
haruslah selalu dijadikan pelindung terakhir setelah ikhtiar di atas di nilai
tidak efektif atau tidak praktis. Yang penting untuk di ingat adalah bahwa alat
yang disediakan tersebut harus sesuai untuk substansi dan operator yang
menanganinya serta tidak mengganggu kerja operator.
c.
Lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Bagian terbesar hidup kita dihabiskan
dalam lingkungan kerja. Lingkungan yang baik akan memastikan kita tetap sehat
jasmani dan rohani sehingga menikmati hidup yang berkualitas. Faktor – faktor
yang mempengaruhi lingkungan kerja yang aman dan sehat dalam Ridley (2004),
meliputi:
-
Atmosfer
·
Tempat kerja harus memiliki kandungan
udara segar atau udara yang dimurnikan dalam jumlah yang mencukupi.
·
Harus bersih dari zat pencemar seperti
debu dan uap.
·
Mengekstrasikan debu dan uap dari
sumbernya dan menyaringnya sebelum disalurkan keluar gedung.
·
Memiliki ventilasi alami yang baik jika
memungkinkan.
·
Memiliki jendela yang dapat di buka –
tutup.
·
Menerapkan aturan di larang merokok di
area kerja.
·
Menyediakan ruang khusus merokok jika
perlu.
·
Jika menggunakan AC, yaitu pastikan
tidak ada arus udara dari outlet, memeriksa tingkat kebisingan, menyediakan
pengendalian setempat, memeriksa keberadaan bakteri legionella dalam
sistem.
·
Jika menggunakan kipas angin, yaitu
pastikan bilah kipasnya aman, lindungi kabel-kabel listriknya, tidak
menyebabkan arus udara.
-
Pencahayaan
·
Harus cukup terang untuk bekerja tanpa
menimbulkan ketegangan mata.
·
Jalur pejalan kaki harus cukup terang.
·
Pekerjaan halus di beri penerangan
setempat.
·
Penerangan umum secara keseluruhan
harus baik.
·
Tidak ada cahaya terpusat yang
menyilaukan.
·
Menggunakan cahaya alami jika
memungkinkan.
·
Menyediakan tirai untuk menahan silau.
-
Kebersihan
·
Area kerja harus dibersihkan secara
teratur.
·
Sampah harus di buang ke tempatnya yang
sesuai.
-
Terlalu sesak
·
Pastikan setiap orang memiliki volume
ruang kerja 11m2.
·
Perhitungkan ruang yang ditempati oleh
peralatan berukuran besar.
·
Menyediakan jalur jalan/gang yang
memadai di antara arena kerja.
-
Temperature
·
Perlu di buat nyaman.
·
Tidak ditentukan namun normalnya di
ambil nilai yang minimum, yaitu; untuk pekerjaan yang duduk terus menerus 160C
dan untuk pekerjaan fisik yang keras 130C (Jumlah termometer yang
mencukupi perlu di pasang di sekitar tempat kerja).
-
Kebisingan
·
Tidak boleh berlebihan; di area
manufaktur tidak melebihi 85dB(A) dan di kantor, laboratorium, perpustakaan,
dan sebagainya tidak melebihi 40dB(A).
Lingkungan kerja yang bersih dan sehat merupakan praktis bisnis yang
bagus yang bisa meminimalkan kemunculan penyakit (berhubungan pula dengan
absensi pekerja) dan menyediakan atmosfer kerja yang mendorong pakerja
memberikan yang terbaik.
2.3 Ergonomi dalam Aktivitas di Tempat
Kerja
Menurut Kuswana (2014) tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan,
tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, di mana tenaga kerja bekerja, atau
yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber – sumber bahaya. Setiap jenis
pekerjaan memiliki karakteristik yang beragam, faktor – faktor penunjang
seperti peralatan yang dipersiapkan, yaitu;
1.
Kerja duduk
Ditinjau dari aspek
kesehatan, bekerja pada posisi duduk yang memerlukan waktu lama dapat
menimbulkan otot perut semakin elastic, tulang belakang melengkung, otot bagian
mata terkonsentrasi sehingga cepat merasa lelah. Sebuah tempat kerja duduk
yaitu kursi yang membutuhkan duduk aktif memungkinkan pengguna untuk bergantian
antara duduk dan posisi lain selama tugas, ketinggian kursi dan sandaran yang
disesuaikan, petunjuk posisi duduk yang benar, karakteristik kursi ditentukan
jenis tugas, dan ketinggian, permukaan kerja, tempat duduk, dan kaki harus
kompatibel.
2.
Kerja berdiri
Kecenderungan lainnya,
adalah memerlukan tenaga lebih besar dibandingkan dengan posisi duduk,
mengingat kaki sebagai tumpuan tubuh, perlu diperhatikan beberapa berikut;
berdiri bergantian dengan duduk dan jalan, ketinggian pekerja bergantung pada
tugas, ketinggian meja kerja disesuaikan, jangan menggunakan bentuk plat,
menyediakan ruang cukup untuk kaki, postur tangan dan lengan, dan pilih postur
duduk alternatif.
Dari penjelasan di atas, diperlukan untuk mencapai tujuan pekerjaan
yang baik, rapi, dan terdapat ketelitian sehinggu mengurangi cost akibat ketidaktelitian kerja.
Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda (Nurrahiem, 2015), “Sesungguhnya, Allah mencintai salah seorang di antara kamu yang melakukan
pekerjaan dengan itqon (rapi, teliti, dan tekun)” (HR. Baihaqi).
Dalam Islam pun kita sering mendengar
kata Fastabiqul Khairat (berlomba –
lomba dalam kebaikan) dalam bekerja untuk menghasilkan dan mendapatkan kebaikan
– kebaikan saat bekerja dan setelah selesai bekerja. Semangat manusia untuk
bekerja menumbuhkan motivasi dan keihklasan karena Allah. Sebagaimana Mujib
(2012) bahwa kepuasan kerja
dan motivasi berprestasi harus
didasarkan pada nilainilai
luhur yang menjadi
landasan hidup bagi manusia.
Nilai-nilai sosial, khususnya di
lingkungan Universitas ’SH’
di Jakarta terakumulasi dalam
budaya kerja (knowledge,
piety dan integrity).
Demikian juga nilai-nilai
religius semuanya terakumulasi
dalam kitab suci
serta ritual-ritual dalam agama. Motivasi berprestasi yang
berbasis budaya dan religius
akan memiliki dampak yang
kuat dan dapat
bertahan lama, sebab upaya-upaya dalam mencapai motivasi berprestasi
tidak sekadar untuk memenuhi kebutuhan
(need) sesaat, tetapi jauh
ke depan hingga
kehidupan di akhirat kelak.
2.4 Manfaat Kesehatan dan Keselamatan Kerja
dalam Islam
Manfaat Kesehatan dan Keselamatan Kerja dalam Islam yang berdasarkan
al Qur’an dan al Hadist penting bagi muslim khususnya, di mana Islam menganjurkan
segala sesuatu yang akan di kerjakan di mulai dengan niat, maka dengan niat
yang baik akan menghasilkan kebaikan – kebaikan pula. Kemudian, Islam
menerangkan dalam al Qur’an dan al Hadist mengajarkan semata – mata mengerjakan
sesuatu itu bukan hanya sekedar menyelesaikan tugas tetapi karena Allah, karena
Allah telah menjanjikan ganjaran baik terhadap kesehatan dan keselamatan
pekerja di tempat kerja menurut penulis, sebagai contoh pada surat al Qashash
ayat 73 bahwasannya pergantian siang dan malam itu menunjukkan waktu bekerja
dan istirahat di mana untuk, meminimalisir kelelahan di tempat kerja sebagai
akibat tekanan fisik dan gangguan otot akibat kerja dapat mengganggu
menciptakan suasana kerja yang nyaman (ergonomis) dan aman sebagian perusahaan
– perusahaan melalui undang – undang No. 13 tahun 2003 Pasal 77 Paragraf 4
mengenai waktu kerja meliputi: tujuh jam satu hari dan empat puluh jam satu
minggu untuk enam hari kerja dalam satu minggu dan delapan jam satu hari dan
empat puluh jam satu minggu untuk lima hari kerja dalam satu minggu.
Menurut penulis gambaran Islam di atas, perlu ditumbuhkan dan
dilakukan oleh setiap orang yang terlibat didalamnya dapat berbuat baik satu
dengan lainnya dan mengurangi bahaya tidak aman, kerusakan lingkungan dan peralatan akibat kerja.
BAB III
KESIMPULAN
Islam merupakan agama yang memiliki dua
sumber warisan yang menjadi tauladan dan segala bentuk aturan – aturan membawa
umat muslim kepada kehidupan yang rahmatan
lil a’lamin yaitu, al Qur’an dan al Hadist. Rasulullah SAW menganjurkan
para sahabatnya untuk bekerja. Diriwayatkan dari al Miqdad bin Ma’dikarib ra
bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada
seorang pun yang mengkonsumsi makanan yang lebih baik daripada dia mengkonsumsi
makanan dari hasil kerja tangannya. Sesungguhnya Nabi Allah Dawud as juga
mengkonsumsi makanan dari hasil kerja tangannya sendiri” (HR. Bukhari).
Kemudian seiring dengan kemajuan dunia industri memaksa peranan pekerja dan
pemilik usaha bekerja keras untuk mencapai target dan mempertahankan usaha
dalam persaingan pasar. Dengan atau tanpa di sadari pekerja dan pemilik usaha
memiliki kepentingan masing – masing dalam usaha pencapaian kesejahteraan tanpa
memperhatikan perilaku sehat dan keselamatan baik untuk dirinya, orang lain, dan
lingkungan kerja setempat. Firman Allah SWT yang artinya, “Dan carilah (pahala) negeri akhirat dengan apa yang telah di
anugerahkan Allah kepadamu, tetapi janganlah kamu lupakan bahagianmu di dunia
dan berbuatlah baik (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik
kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya, Allah
tidak menyukai orang yang berbuat kerusakan” (QS. Al Qashah (77): 28).
Islam adalah petunjuk, cahaya yang menyinari
kehidupan muslim, cukup – lah Allah yang mengetahui untuk siapa, kepada siapa,
dan oleh siapa maksud dan perbuatan yang dikerjakan umatnya. Wallahualam bisshowab.
DAFTAR PUSTAKA
Indaryanti, D,. (2008).
Skripsi: Studi Program ISOP dalam
Penurunan
Angka Kecelakaan Kerja di
Sebuah Pabrik Semen. Semarang:
FKM Univ. Diponegoro.
|
||
Kuswana, S, W,. (2014).
Ergonomi dan Kesehatan Keselamatan Kerja.
PT. Remaja Rosdakarya,
Bandung.
|
||
Mujib, A,. (2012).
Motivasi Berprestasi sebagai
Mediator Kepuasan
Kerja. Jurnal Psikologi UGM, Vol 39 (2).
|
||
Najati, U, M,. (2000). Psikologi dalam Tinjauan Hadist Nabi
Shollallahu ‘Alaihi
Wasallam.
Mustaqim. Jakarta Selatan.
|
||
Nurrohiem, I,. (2015). Bekerjalah untuk Duniamu, Jangan Lupa
Akhiratmu. Penerbit Safirah. Yogyakarta.
|
||
Ridley, J,. (2004). Ikhtisar Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Edisi
Ketiga. Penerbit Erlangga. Jakarta.
|
||
Rizwan, H,. (2009). Skripsi: Analisis
Tingkat Pemenuhan Safety Inspection di Tinjau dari ISRS di PT Indocement
Tunggal Prakarsa, Tbk. Plant Site Cirebon Jawa Barat.
|
||
|
Ito, J. K., & Peterson, R. B. (1968). Effects of Task Difficulty and Interdepence on Information Processing
Systems. Academy of Management
Journal, 29, 139-149.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar